Ketua Umum KADIN: Ada Pemahaman yang Kurang Tentang UU Omnibus Law Cipta Kerja

- 26 Oktober 2020, 09:00 WIB
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani (kiri) menjawab pertanyaan wartawan saat menghadiri acara pelantikan dan pengukuhan pengurus Kadin Jabar periode 2019-2024, di Trans Luxury Hotel, Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Kamis 22 Oktober 2020. Menurut Rosan, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja tetap berlaku meski saat ini telah disahkan UU Omnibus Law Cipta Kerja
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani (kiri) menjawab pertanyaan wartawan saat menghadiri acara pelantikan dan pengukuhan pengurus Kadin Jabar periode 2019-2024, di Trans Luxury Hotel, Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Kamis 22 Oktober 2020. Menurut Rosan, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja tetap berlaku meski saat ini telah disahkan UU Omnibus Law Cipta Kerja /Zonapriangan.com/Yurri Erfansyah

Namun dalam perjalanannya, dua organisasi buruh melakukan walk out (WO), sedangkan empat lainnya terus melakukan komunikasi.

"Kita hargai keputusan mereka (WO) sebagai bentuk demokrasi," kata Rosan.

Ia menambahkan, total pekerja di Indonesia mencapai 133 juta orang. Dari jumlah tersebut, hanya 3,4 juta tenaga kerja yang terdaftar di enam konferedasi (serikat pekerja).*** (Endri Darmawan/Galamedianews.com)

 

 

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Galamedia.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah