Ketua Umum KADIN: Ada Pemahaman yang Kurang Tentang UU Omnibus Law Cipta Kerja

- 26 Oktober 2020, 09:00 WIB
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani (kiri) menjawab pertanyaan wartawan saat menghadiri acara pelantikan dan pengukuhan pengurus Kadin Jabar periode 2019-2024, di Trans Luxury Hotel, Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Kamis 22 Oktober 2020. Menurut Rosan, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja tetap berlaku meski saat ini telah disahkan UU Omnibus Law Cipta Kerja
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani (kiri) menjawab pertanyaan wartawan saat menghadiri acara pelantikan dan pengukuhan pengurus Kadin Jabar periode 2019-2024, di Trans Luxury Hotel, Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Kamis 22 Oktober 2020. Menurut Rosan, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja tetap berlaku meski saat ini telah disahkan UU Omnibus Law Cipta Kerja /Zonapriangan.com/Yurri Erfansyah

PORTAL MAJALENGKA - UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja tetap berlaku meski saat ini telah disahkan UU Omnibus Law Cipta Kerja, demikian diungkapkan oleh Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan P. Roeslani di Bandung, Kamis 22 Oktober 2020.

Menurut Rosan, ada pasal yang diambil Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja.

"Jika tidak masuk di dalam Omnibus law, ada di UU No 13/2003. Jadi UU lama tetap berlaku," kata Rosan.

Baca Juga: Bejat! Seorang Ayah Cabuli Dua Anak Kandung yang Masih Dibawah Umur

Rosan menyampaikan hal itu dalam acara pelantikan dan pengukuhan pengurus Kadin Jabar periode 2019-2024, di Trans Luxury Hotel, Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Kamis 22 Oktober 2020.

Menurutnya, ada pemahaman yang kurang tentang UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Banyak yang tidak paham jika UU sebelumnya tetap berlaku meski Omnibus Law telah disahkan. "Persepsi ini harus diluruskan," katanya.

Baca Juga: Masih Dibuka Pendaftran BLT UMKM, Banpres, dan BPUM, Cek Syaratnya Disini!

Ia mencontohkan tentang aturan cuti haid dan hamil. Saat ini, informasi yang beredar di masyarakat dan pekerja terkait aturan itu tidak tepat.

"Termasuk soal besaran pesangon untuk para pekerja," jelas Rosan.

Baca Juga: Prabowo Unggul di survei IPR, Istana Bantah Reshuffle

Artikel ini telah tayang di Galamedianews.com dengan judul: "Ketua Umum Kadin Pastikan UU 13 Tahun 2003 Tentang Tenaga Kerja Tetap Berlaku"

Dikatakan, sebelumnya pesangon yang diberikan untuk peserta adalah 32  kali gaji.

Namun dalam Omnibus Law menjadi 25 kali gaji dengan 19 kali gaji ditanggung pengusaha dan 6 kali ditanggung pemerintah melalui BPJS.

Baca Juga: Tahun Depan Kota Angin Agendakan Visit Majalengka

"Tapi besaran pesangon di Indonesia tetap yang tertinggi di ASEAN. Malaysia dan Thailand misalnya 20 kali," paparnya.

Ia menambahkan, pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI beberapa waktu, juga melibatkan pekerja.

Bahkan pada Juli lalu, pembahasan dilakukan setiap hari selama tiga minggu. "Dibahas pasal per pasal, bab per bab," jelasnya.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Covid-19, Pemprov DKI Jakarta Perpanjang PSBB Transisi

Namun dalam perjalanannya, dua organisasi buruh melakukan walk out (WO), sedangkan empat lainnya terus melakukan komunikasi.

"Kita hargai keputusan mereka (WO) sebagai bentuk demokrasi," kata Rosan.

Ia menambahkan, total pekerja di Indonesia mencapai 133 juta orang. Dari jumlah tersebut, hanya 3,4 juta tenaga kerja yang terdaftar di enam konferedasi (serikat pekerja).*** (Endri Darmawan/Galamedianews.com)

 

 

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Galamedia.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah