Antisipasi Lonjakan Covid-19, Pemprov DKI Jakarta Perpanjang PSBB Transisi

- 26 Oktober 2020, 03:00 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memperpanjang PSBB Transisi hingga 8 November mendatang
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memperpanjang PSBB Transisi hingga 8 November mendatang //Instagram//@aniesbaswedan

PORTAL MAJALENGKA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) PSBB transisi sejak 12 Oktober 2020, setelah pencabutan PSBB ketat akibat peningkatan status penyebaran Covid-19.

Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang pemberlakuan PSBB transisi selama 14 hari sejak 26 Oktober hingga 8 November 2020 mendatang.

Perpanjangan itu berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020 dalam keterangan pers diterima di Jakarta, Minggu 25 Oktober 2020. Perpanjangan sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19.

Baca Juga: Kunjungan ke Objek Wisata Dibatasi 25 Persen Selama PSBB Transisi

Perpanjangan itu otomatis berlaku jika tidak terjadi peningkatan kasus yang signifikan selama perpanjangan PSBB transisi.

Namun apabila terjadi peningkatan kasus secara signifikan, maka pemberlakuan PSBB transisi ini dapat dihentikan.

Pemprov DKI Jakarta juga dapat menerapkan kembali kebijakan Rem Darurat (Emergency Brake).

Baca Juga: Pengusaha Pribumi Sambut Baik PSBB Transisi

“Apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB Transisi dan menerapkan kembali pengetatan,” tegas Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Halaman:

Editor: Hanif Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x