PORTAL MAJALENGKA - Sebagai salah satu strategi pemulihan ekonomi, pemerintah melakukan penguatan ekonomi mikro yang terdampak pandemi Covid-19 kepada sekitar 12 juta pelaku usaha mikro.
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) membuka pendaftaran gelombang kedua bantuan BLT BPUM UMKM senilai Rp 2,4 juta yang akan disalurkan pada pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia.
Diharapkan, UMKM dapat menjadi ketahanan ekonomi dan dapat bangkit dari dampak-dampak yang ditimbulkan Covid-19.
Baca Juga: Prabowo Unggul di survei IPR, Istana Bantah Reshuffle
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM menyebutkan bahwa pemberian bantuan akan disalurkan hingga September 2020 namun dibuka kembali pada 13 Oktober 2020 dan diperpanjang hingga November 2020.
Pada gelombang pertama, sejumlah bantuan BPUM untuk 9 juta pelaku usaha mikro telah disalurkan bertahap dan pada gelombang kedua ini akan dibuka untuk sekitar 3 juta pelaku usaha mikro.
Sebagaimana dituliskan di situs resmi Kemenkop UKM, apabila usulan Banpres produktif telah memenuhi kuota maka program Banpres produktif UMKM akan ditutup lebih cepat dari perpanjangan.
Baca Juga: Tahun Depan Kota Angin Agendakan Visit Majalengka
Sebagaimana diberitakan Berita DIY dalam artikel yang berjudul Pendaftaran BPUM UMKM Rp 2,4 Juta Masih Dibuka, Segera Daftar Sebelum Ditutup Karena Kuota Penuh, dilansir dari laman website Kemenkop UKM RI para pendaftar Banpres produktif harus memenuhi beberapa persyaratan antara lain adalah sebagai berikut: