PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah baru-baru ini mengeluarkan bantuan sosial (Bansos) dan bantuan langsung tunai (BLT) Banpres UMKM atau disebut juga BPUM.
Namun syarat untuk mendaftar bantuan tersebut, si penerima haruslah seorang yang mempunyai bidang usaha, caranya dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU).
SKU merupakan salah satu syarat berkas atau dokumen yang wajib dilampirkan saat mendaftar Bantuan Presiden (Banpres) UMKM atau BPUM Rp 2,4 juta. Cara membuat surat ini cukup mudah.
Baca Juga: Jelang Libur Panjang, Ridwan Kamil: Maksimalkan Rekreasi di Dekat Rumahnya Masing-masing Saja
SKU dibutuhkan bagi pendaftar BLT Banpres UMKM yang lokasi usahanya berbeda dengan alamat domisili di KTP.
Surat Keterangan Usaha ini bisa didapatkan di kelurahan atau kecamatan tempat lokasi usaha.
Pelaku UMKM yang ingin membuat SKU ini cukup datang ke kantor tersebut dengan membawa:
Baca Juga: Beri Nama Anaknya Sama dengan Provider Internet, Orangtua Ini Berharap Dapat Wi-Fi Gratis
- Surat Pengantar RT/RW