"Termasuk soal besaran pesangon untuk para pekerja," jelas Rosan.
Baca Juga: Prabowo Unggul di survei IPR, Istana Bantah Reshuffle
Artikel ini telah tayang di Galamedianews.com dengan judul: "Ketua Umum Kadin Pastikan UU 13 Tahun 2003 Tentang Tenaga Kerja Tetap Berlaku"
Dikatakan, sebelumnya pesangon yang diberikan untuk peserta adalah 32 kali gaji.
Namun dalam Omnibus Law menjadi 25 kali gaji dengan 19 kali gaji ditanggung pengusaha dan 6 kali ditanggung pemerintah melalui BPJS.
Baca Juga: Tahun Depan Kota Angin Agendakan Visit Majalengka
"Tapi besaran pesangon di Indonesia tetap yang tertinggi di ASEAN. Malaysia dan Thailand misalnya 20 kali," paparnya.
Ia menambahkan, pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI beberapa waktu, juga melibatkan pekerja.
Bahkan pada Juli lalu, pembahasan dilakukan setiap hari selama tiga minggu. "Dibahas pasal per pasal, bab per bab," jelasnya.
Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Covid-19, Pemprov DKI Jakarta Perpanjang PSBB Transisi