Omnibus Law dan Kematian Demokrasi

- 4 Desember 2020, 12:00 WIB
Ilustrasi upaya penyampaian aspirasi terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja melalui aksi demo.
Ilustrasi upaya penyampaian aspirasi terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja melalui aksi demo. /ANTARA/Muhammad Adimaja

Oleh: Thaqiyuna Dewi

Pengesahan UU Cipta Kerja Omnibus Law yang menuai banyak gelombang penolakan besar-besaran dari masyarakat, buruh, pelajar, mahasiswa hingga para tokoh, dinilai cacat formil dalam pembentukannya.

Terutama tidak terpenuhinya asas transparansi dan partisipasi publik dalam proses perumusan dan pembahasannya di DPR.

Terlebih setelah dikaji oleh para tokoh ahli, banyak poin-poin dalam UU ini yang berpotensi merugikan rakyat kecil terutama buruh dan karyawan.

Baca Juga: Pemerintah Kurangi 3 Hari Libur Akhir Tahun dan Cuti Bersama, Ini Jumlah Libur yang Ditetapkan

Selain itu UU ini memberi peluang besar pada eksploitasi sumber daya alam dan merusak lingkungan, sehingga menuai berbagai kritik, yang mendorong beberapa pihak agar Presiden menerbitkan Perpu pembatalan UU Cipta Kerja ini.

Namun pemerintah dengan gigih selalu membantah kritikan terhadap UU ini sebagai hoaks dan disinformasi.

Pemerintah mengatakan bahwa dengan adanya UU Cipta Kerja ini akan sangat menguntungkan rakyat.

Baca Juga: Depok Berpotensi Jadi Pusat Pikiran Intelektual

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x