PORTAL MAJALENGKA- Pemerintah merubah ketetapan jumlah hari libur akhir tahun dan cuti bersama 2020.
Sebelumnya,pemerintah mengadakan rapat yang dihadiri Mendagri Tito Karnavian, MenPANRB Tjahjo Kumolo, Menaker Ida Fauziyah, Menag Fachrul Razi, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BNPB Doni Monardo, dan Kepala KSP Moeldoko.
Daro hasil rapat tersebut diputuskan libur akhir tahun hanya pada 24-27 Desember 2020, 30 Desember dan 1 Januari 2021.
Menurut Menko PMK, Muhadjir Effendy, libur akhir tahun pada tanggal 28, 29, 30 dihapuskan.
Baca Juga: Polisi Selidiki Video Azan 'Hayya Alal Jihad' di Majalengka
Sehingga ditetapkan libur akhir tahun 2020 hanya berjumlah 6 hari.
Sebagaimana diberitakan pikiranrakyat.com dalam artikel: Cuti Bersama Dipotong 3 Hari, Ini Daftar Terbaru Lengkap Hari Libur Nasional Akhir Tahun 2020
Keputusan pengurangan jumlah libur panjang ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) para menteri yaitu Menteri PANRB, Menaker, dan Menag.
Ia mengatakan keputusan bersama tiga menteri yang terbaru ini akan segera ditandatangani kemudian hari.