Resmi, Hari Nybolos Pilkada 9 Desember Ditetapkan sebagai Libur Nasional

- 28 November 2020, 16:25 WIB
Presiden keluarkan Keppres mengenai libur nasional  yang jatuh pada 9 desember bersamaan dengan Pilkada Serentak 2020
Presiden keluarkan Keppres mengenai libur nasional yang jatuh pada 9 desember bersamaan dengan Pilkada Serentak 2020 /Twitter/@Jokowidodo

PORTAL MAJALENGKA - Presiden Jokowi menetapkan hari pemungutan suara Pilkada Serentak 9 Desember 2020 nanti sebagai libur nasional.

Hal itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020 sebagai hari libur nasional.

"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2O2O sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak," demikian ditetapkan dalam putusan kesatu beleid tersebut yang dilihat di laman setneg.go.id pada Sabtu.

Baca Juga: Dokter Muda Berusia 27 Tahun Meninggal Akibat Covid-19

Keppres tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu pada 27 November 2020.

Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September 2020 namun akibat pandemi COVID-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember, yang juga merupakan Hari Antikorupsi Sedunia.

Baca Juga: Presiden Iran Tuding Israel Membunuh Ilmuwan Nuklir Fakhrizadeh

Tahap pendaftaran pasangan bakal calon peserta Pilkada 2020 sudah dilakukan pada 4-6 September 2020, selanjutnya KPU melakukan verifikasi dan mengumumkan peserta pilkada pada 23 September.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: setneg.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x