Pemerintah Kurangi 3 Hari Libur Akhir Tahun dan Cuti Bersama, Ini Jumlah Libur yang Ditetapkan

- 3 Desember 2020, 21:30 WIB
Peringati Hari Disabilitas Internasional, Presiden Jokowi menegaskan tidak boleh ada penyandang disabilitas yang tertinggal program dari pemerintah.
Peringati Hari Disabilitas Internasional, Presiden Jokowi menegaskan tidak boleh ada penyandang disabilitas yang tertinggal program dari pemerintah. /Twitter/@KemensetnegRI/

Baca Juga: Polisi Lakukan Klarifikasi 7 Orang Serukan Azan Jihad di Majalengka

Pemerintah mengimbau dunia usaha juga menyesuaikan hari kerja seperti biasa pada 28-30 Desember 2020.

Semula cuti bersama ditetapkan mulai 24 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021. Namun dikarenakan pandemi, libur akhir tahun dikurangi.

Moeldoko mengatakan bahwa dalam Rapat Terbatas Senin (30/11), Presiden memberikan penekanan lebih keras lagi terkait penanganan COVID-19.

Baca Juga: MUI Majalengka Minta Masyarakat Jangan Terprovokasi soal Azan 'Hayya Alal Jihad'

Dia menekankan, Presiden selalu menggunakan pendekatan data, dan data menunjukkan kenaikan kasus COVID-19 sebesar 1,4 persen.

Tujuan penekanan keras Presiden adalah agar semua pihak tidak kebablasan dan tidak teledor.

Baca Juga: Presiden AS Cabut Lebih dari 1000 Visa Milik Warga China

"Presiden sekali lagi tidak menginginkan kita menjadi teledor, karena itu ditegaskan kembali kemarin. Ini penting untuk ditekankan kembali agar semuanya dari kita waspada. Itu sebenarnya dibalik penekanan keras Presiden," jelas dia.***(Resti Fitriyani/BeritaDIY)

 

Halaman:

Editor: Rasyid

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah