PORTAL MAJALENGKA- Terkait adanya kabar sebuah kelompok di Kabupaten Majalengka yang menyerukan azan diduga dengan ajakan berjihad, Kepolisian di Jawa Barat masih melakukan klarifikasi mengenai kasus tersebut.
"Sementara kita masih di dalam permasalahan klarifikasinya dulu," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A ChaniagoErdi, di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Dilansir dari Antara.
Meski begitu, menurut Erdi, seruan azan yang tidak sesuai dengan syariat Islam itu bisa termasuk ke dalam unsur pidana.
Baca Juga: Stafsus Sebut Presiden Jamin Disabilitas Bisa Berkarya Bagi Pembangunan Indonesia
"Untuk masalah itu (unsur pidana, Red) ke depannya bisa kita lihat," kata E
Video seruan azan berdurasi 43 detik viral di media sosial.
Dalam video tersebut terlihat tujuh orang yang menyerukan azan dengan diselipi lafaz 'hayya alal jihad'.
Saat menyerukan azan tersebut, mereka juga memegang senjata tajam. Diduga video tersebut dibuat di Kabupaten Majalengka, Jabar.
Baca Juga: Truk Terguling di Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, Ternyata Berisi Ganja
Editor: Rasyid
Sumber: ANTARA