Sehingga jika ada masyarakat yang tidak setuju maka lakukan gugatan hukum atau Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Padahal ini salah satu strategi pemerintah untuk mengerdilkan perlawanan rakyat. Karena sebelumnya DPR telah melakukan revisi UU MK dan Presiden telah meminta dukungan MK untuk mendukung UU Cipta Kerja.
Alih-alih mendapatkan keadilan dengan mengajukan Judicial Review, setiap gugatan di MK selalu mental dan membuat rakyat pesimis.
Baca Juga: Pemkab Garut Raih Penghargaan Anugerah Kebudayaan Indonesia dari Kemendikbud
Judicial Review tidak bisa dijadikan jalan keluar karena ini hanya akal-akalan rezim demokrasi agar seolah-olah mereka menampung aspirasi rakyat.
Inilah sistem demokrasi yang tidak pernah memperhatikan halal-haram sebagai tolak ukur dalam membuat kebijakan.
Segala cara dilakukan untuk meloloskan regulasi yang menguntungkan korporasi. Pengesahan UU Cipta Kerja telah membuka kedok betapa sistem hukum dan institusi demokrasi di Indonesia telah dibajak secara sistematis oleh aliansi bisnis politik.
Baca Juga: Polisi Lakukan Klarifikasi 7 Orang Serukan Azan Jihad di Majalengka
Demokrasi yang seharusnya dari, untuk, dan oleh rakyat, nyatanya hanyalah slogan yang dijadikan alat untuk membuat kebijakan atas nama rakyat, tapi tidak pro rakyat.***