Lima Mahasiswa Peserta Demonstrasi UU Omnibus Law Cipta Kerja yang Divonis 10 Bulan Penjara, Dinyatakan Bebas

- 28 Januari 2021, 21:00 WIB
Demo Omnibuslaw berujung ricuh di Jakarta
Demo Omnibuslaw berujung ricuh di Jakarta /semarangku/

Berbeda dengan tuntutan JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang mevonis  kelima terdakwa dihukum dua tahun penjara.

Majelis hakim mengatakan tuntutan JPU dinilai terlalu berat bagi para terdakwa, pertimbangan lainnya yaitu kelima mahasiswa ini tidak pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya sehingga menjadi peringan vonis.

Sidang dikawal ketat pihak kepolisian dan disaksikan puluhan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi itu juga hakim mempertimbangkan aksi spontanitas kelimanya saat melakukan aksi perusakan mobil milik Polda Sumsel.

Baca Juga: Diduga Lakukan Malapraktik Pasien Di-COVID-kan, RS Telogorejo Dilaporkan ke Polisi

Setelah mendengar vonis itu, kelima terdakwa dan penasehat hukumnya menyatakan menerima serta siap menjalani hukuman percobaan, sedangkan JPU memilih pikir-pikir.

"Berdasarkan keputusan majelis hakim maka kelima terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan hari ini juga," kata penasehat hukum terdakwa dari Posbankum PN Palembang, Romaita.***

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah