Berbeda dengan tuntutan JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang mevonis kelima terdakwa dihukum dua tahun penjara.
Majelis hakim mengatakan tuntutan JPU dinilai terlalu berat bagi para terdakwa, pertimbangan lainnya yaitu kelima mahasiswa ini tidak pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya sehingga menjadi peringan vonis.
Sidang dikawal ketat pihak kepolisian dan disaksikan puluhan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi itu juga hakim mempertimbangkan aksi spontanitas kelimanya saat melakukan aksi perusakan mobil milik Polda Sumsel.
Baca Juga: Diduga Lakukan Malapraktik Pasien Di-COVID-kan, RS Telogorejo Dilaporkan ke Polisi
Setelah mendengar vonis itu, kelima terdakwa dan penasehat hukumnya menyatakan menerima serta siap menjalani hukuman percobaan, sedangkan JPU memilih pikir-pikir.
"Berdasarkan keputusan majelis hakim maka kelima terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan hari ini juga," kata penasehat hukum terdakwa dari Posbankum PN Palembang, Romaita.***