Lima Mahasiswa Peserta Demonstrasi UU Omnibus Law Cipta Kerja yang Divonis 10 Bulan Penjara, Dinyatakan Bebas

- 28 Januari 2021, 21:00 WIB
Demo Omnibuslaw berujung ricuh di Jakarta
Demo Omnibuslaw berujung ricuh di Jakarta /semarangku/

PORTAL MAJALENGKA-Aksi unjuk rasa UU Omnipus Law Cipta Kerja yang dilakukan oleh berbagai kalangan di wilayah Indonesia tak sedikit yang berujung ricuh, termasuk di Palembang.

Dalam aksi unjuk rasa UU Omnibus Law Ciptakan Kerja pada 8 Oktober 2020 polisi mengamankan sejumlah demonstran yang terbukti membuat kericuhan termasuk lima orang mahasiswa peserta aksi.

Baca Juga: Polisi Gelar Rekontruksi Adegan Kasus Penembakan Mobil Pengusaha di Solo

Kelima mahasiswa peserta aksi unjuk rasa UU Omnibus Law Cipta Kerja yakni Naufal Imandalis, Rezan Septian, Bartha Kusuma, Awaabin Hadiz dan Haidar Maulana yang melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP.

Hakim ketua, Sahlan Effendi, Kamis mengatakan kelima mahasiswa tersebut ditangkap karena terbukti merusak mobil milik Polda Sumatera Selatan, namun ia menilai para terdakwa tidak perlu menjalani masa tahanan.

Baca Juga: Wamen LHK: Perlu Lakukan 5 Aspek Tangani Pemulihan Lingkungan Dampak Banjir di Kalsel

"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum agar segera mengeluarkan kelima terdakwa dari rumah tahanan," ujar Sahlan saat membacakan vonis, di Palembang, Kamis.

Ia mengatakan kelima mahasiswa yang diamankan oleh pihak kepolisian dinyatakan tidak perlu menjalankan masa hukuman 10 bulan penjara.

Baca Juga: Perahu Nelayan Terbalik di Perairan Cirebon, 1 dari 14 ABK Hilang Belum Ditemukan

Berbeda dengan tuntutan JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang mevonis  kelima terdakwa dihukum dua tahun penjara.

Majelis hakim mengatakan tuntutan JPU dinilai terlalu berat bagi para terdakwa, pertimbangan lainnya yaitu kelima mahasiswa ini tidak pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya sehingga menjadi peringan vonis.

Sidang dikawal ketat pihak kepolisian dan disaksikan puluhan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi itu juga hakim mempertimbangkan aksi spontanitas kelimanya saat melakukan aksi perusakan mobil milik Polda Sumsel.

Baca Juga: Diduga Lakukan Malapraktik Pasien Di-COVID-kan, RS Telogorejo Dilaporkan ke Polisi

Setelah mendengar vonis itu, kelima terdakwa dan penasehat hukumnya menyatakan menerima serta siap menjalani hukuman percobaan, sedangkan JPU memilih pikir-pikir.

"Berdasarkan keputusan majelis hakim maka kelima terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan hari ini juga," kata penasehat hukum terdakwa dari Posbankum PN Palembang, Romaita.***

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah