Siap-siap Penerapan Tilang Elektronik akan Berlaku di Setiap Daerah, Berikut Perbedaan ETLE dengan yang Manual

- 27 Oktober 2022, 23:03 WIB
Ilustrasi Tilang Elektronik. Siap-siap Penerapan Tilang Elektronik akan Berlaku di Setiap Daerah, Berikut Perbedaan ETLE dengan yang Manual
Ilustrasi Tilang Elektronik. Siap-siap Penerapan Tilang Elektronik akan Berlaku di Setiap Daerah, Berikut Perbedaan ETLE dengan yang Manual /Antara/ Indrianto Eko Suwarso

2. Proses penindakan pada tilang manual juga dapat dilakukan pada satu titik di suatu tempat.

3. Petugas harus turun ke lapangan untuk penindakan tilang manual.

Baca Juga: INFO BSU Tahap 7 Tahun 2022 Cair lewat Kantor Pos Indonesia, Buruan Cara Cek Penerima di Sini

4. Proses tilang manual hanya mampu melakukan penindakan dengan jarak 50 meter.

5. Setelah pengguna melakukan pelanggaran lalu lintas, polisi akan memberikan surat tilang secara langsung.

Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk tetap memenuhi kelengkapan saat berkendara, agar tidak terkena pelanggaran lalu lintas melalui elektronik tilang.

Baca Juga: Ramaikan Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2022 dengan Twibbon Keren, Download di Sini

Perlu diketahui, sanksi pelanggaran tilang eletronik disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Itulah perbedaan antara tilang elektronik atau ETLE dengan tilang manual. Jangan lupa untuk selalu berhati-hati dalam berkendara.***

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x