Siap-siap Penerapan Tilang Elektronik akan Berlaku di Setiap Daerah, Berikut Perbedaan ETLE dengan yang Manual

- 27 Oktober 2022, 23:03 WIB
Ilustrasi Tilang Elektronik. Siap-siap Penerapan Tilang Elektronik akan Berlaku di Setiap Daerah, Berikut Perbedaan ETLE dengan yang Manual
Ilustrasi Tilang Elektronik. Siap-siap Penerapan Tilang Elektronik akan Berlaku di Setiap Daerah, Berikut Perbedaan ETLE dengan yang Manual /Antara/ Indrianto Eko Suwarso

Tilang Elektronik atau ETLE:

1. Tidak membutuhkan petugas sepenuhnya. Karena dibantu menggunakan sistem artificial intelligence.

2. Dalam proses peninjauan dilakukan pada satu titik melalui kamera pengawas.

Baca Juga: BSU Tahap 7 2022 Segera Cair, Cek Syarat dan Ketentuan Supaya Dapat Rp600.000

3. Pada proses penilangan elektronik atau ETLE, tidak ada petugas yang diturunkan.

3. Proses penindakan dengan menggunakan ETLE, mampu dengan jarak 100 meter.

4. Penggunaan ETLE, setelah pengguna kendaraan terekam kamera dan melakukan pelanggaran lalu lintas, polisi akan mengirimkan surat konfirmasi ke pemilik kendaraan.

Baca Juga: Simak, Begini Cara Mengambil BSU Tahap 7 Tahun 2022 melalui Kantor Pos Indonesia

Tilang Manual:

1. Proses tilang manual dibutuhkan minimal 10 orang petugas setiap kegiatan penindakan.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x