Siap-siap Penerapan Tilang Elektronik akan Berlaku di Setiap Daerah, Berikut Perbedaan ETLE dengan yang Manual

- 27 Oktober 2022, 23:03 WIB
Ilustrasi Tilang Elektronik. Siap-siap Penerapan Tilang Elektronik akan Berlaku di Setiap Daerah, Berikut Perbedaan ETLE dengan yang Manual
Ilustrasi Tilang Elektronik. Siap-siap Penerapan Tilang Elektronik akan Berlaku di Setiap Daerah, Berikut Perbedaan ETLE dengan yang Manual /Antara/ Indrianto Eko Suwarso

PORTAL MAJALENGKA - Penerapan tilang elektronik atau ETLE akan berlaku di setiap daerah. Sementara tilang manual saat ini bertahap sudah tidak diberlakukan.

Berikut perbedaan tilang elektronik atau ETLE dengan tilang manual. Biar tidak salah persepsi, simak terus artikel ini sampai selesai.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya semakin gencar menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pengganti tilang manual.

Baca Juga: Hari Pertama Pemberlakuan Tilang Tol Jabodetabek, 19 Mobil Ditilang Karena Melebihi Batas Kecepatan

Kabarnya Polda Metro Jaya bakal menambah 70 kamera tilang eletronik di Jakarta. Artinya penerapan tilang elektronik atau ETLE sudah mulai berlaku.

Terbaru Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa kepolisian di setiap daerah dilarang melakukan tilang manual. Dalam penindakan pelanggaran lalu lintas digantikan dengan ETLE atau tilang elektronik.

Namun demikian, apakah kamu tahu perbedaan antara ETLE dengan tilang manual?

Baca Juga: Atta Halilintar Kode ke Aurel Hermansyah setelah Anaknya Usia 8 Bulan: Tambah Lagi Nggak Mamanur?

Dikutip Portal Majalengka dari akun Instagram @indonesiabaik.id bahwasannya terdapat beberapa perbedaan antara ETLE dengan tilang manual. Berikut ini dijelaskan perbedaan keduanya.

Tilang Elektronik atau ETLE:

1. Tidak membutuhkan petugas sepenuhnya. Karena dibantu menggunakan sistem artificial intelligence.

2. Dalam proses peninjauan dilakukan pada satu titik melalui kamera pengawas.

Baca Juga: BSU Tahap 7 2022 Segera Cair, Cek Syarat dan Ketentuan Supaya Dapat Rp600.000

3. Pada proses penilangan elektronik atau ETLE, tidak ada petugas yang diturunkan.

3. Proses penindakan dengan menggunakan ETLE, mampu dengan jarak 100 meter.

4. Penggunaan ETLE, setelah pengguna kendaraan terekam kamera dan melakukan pelanggaran lalu lintas, polisi akan mengirimkan surat konfirmasi ke pemilik kendaraan.

Baca Juga: Simak, Begini Cara Mengambil BSU Tahap 7 Tahun 2022 melalui Kantor Pos Indonesia

Tilang Manual:

1. Proses tilang manual dibutuhkan minimal 10 orang petugas setiap kegiatan penindakan.

2. Proses penindakan pada tilang manual juga dapat dilakukan pada satu titik di suatu tempat.

3. Petugas harus turun ke lapangan untuk penindakan tilang manual.

Baca Juga: INFO BSU Tahap 7 Tahun 2022 Cair lewat Kantor Pos Indonesia, Buruan Cara Cek Penerima di Sini

4. Proses tilang manual hanya mampu melakukan penindakan dengan jarak 50 meter.

5. Setelah pengguna melakukan pelanggaran lalu lintas, polisi akan memberikan surat tilang secara langsung.

Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk tetap memenuhi kelengkapan saat berkendara, agar tidak terkena pelanggaran lalu lintas melalui elektronik tilang.

Baca Juga: Ramaikan Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2022 dengan Twibbon Keren, Download di Sini

Perlu diketahui, sanksi pelanggaran tilang eletronik disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Itulah perbedaan antara tilang elektronik atau ETLE dengan tilang manual. Jangan lupa untuk selalu berhati-hati dalam berkendara.***

Editor: Husain Ali

Sumber: @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x