"Ada 34 desa yang terpilih secara acak di Kabupaten Buleleng didampingi oleh DPMD Kabupaten Buleleng dan Polres Buleleng. Sebelumnya kami juga bertemu dengan PJ Bupati Buleleng," ujar Agung Nugroho.
Adapun temuan dari 34 desa di 3 kecamatan yaitu Kecamatan Buleleng, Sawan dan Sukasada antara lain beberapa desa sudah melakukan pendataan dan pemilihan KPM dengan terlebih dahulu menentukan kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan menerima BLT-D.
Dengan klasifikasi yang telah mereka buat memudahkan dalam menentukan prioritas KPM yang berhak menerima BLT-D.
Namun di sisi lain klasifikasi masyarakat miskin yang dibuat oleh masing-masing desa masih belum seragam.
Demikian juga klasifikasi masyarakat miskin untuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial masih belum sinkron dengan klasifikasi untuk KPM BLT-D.
Sehingga masih ditemukan KPM yang menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH). Sebaiknya KPM penerima BLT-D seharusnya ditandai untuk menghindari penerimaan ganda.
Baca Juga: Segera Dibuka Pendaftaran Tamtama Polri 2022, Ini Persyaratan yang Perlu Dipersiapkan
Karena jika tidak, hal ini akan menjadi beban bagi Pemerintah Desa jika ada program Bantuan Sosial lainnya dari pemerintah pusat di kemudian hari, karena harus membuat klasifikasi baru lagi ketika mendata calon KPM.