PORTAL MAJALENGKA - Mantan Kabiro Humas sekaligus juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah ikut menyoroti kasus Lili Pintauli Siregar.
Febri Diansyah menyatakan seharusnya sidang etik untuk Pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar yang diduga menerima gratifikasi terkait MotoGP Mandalika tetap dijalankan.
Febri Diansyah menilai Undang-undang KPK menugaskan Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyelenggarakan sidang kode etik untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik.
Menurutnya, tidak satupun kata atau frasa di Undang-undang KPK ataupun Peraturan Dewas KPK Nomor 3 dan 4 Tahunn 2021 tentang persidangan yangg gugur atau penghentian sidang.
Baca Juga: Menduga Pimpinan KPK Lakukan Kebohongan Publik, Novel Baswedan Soroti Kasus Lili Pintauli Siregar
"Justru yang diatur bahwa sidang harus tetap dijalankan sekalipun terperiksa dalam hal ini Lili Pintauli Siregar tidak hadir," ujar Febri dikutip dari cuitan Twitter pribadinya @febridiansyah.
Pegiat antikorupsi asal Sumatera Barat itu juga mempertanyakan tafsir Dewas KPK cenderung memilih yang menguntungkan pelaku.
Febri juga mengutip Pasal 1 angka 4 Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 4 Tahun 2021. Menurutnya, definisi sidang etik di aturan yang dibuat Dewas KPK bahkan tidak menyebut status yang disidang harus Insan KPK pada saat sidang dilakukan.
"Sidang etik adalah untuk memeriksa dan memutus terbukti atau tidaknya dugaan sebuah pelanggaran," twgas aktivis ICW tersebut.