PORTAL MAJALENGKA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri sebagai unsur pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
Pengunduran diri Lili Pintauli Siregar menjadi sorotan, karena sebelumnya Lili diduga menerima tiket nonton MotoGP di Sirkuit Mandalika Lombok serta fasilitas penginapan dari PT Pertamina.
Lili Pintauli Siregar juga mundur ketika Dewan Pengawas (Dewas) KPK tengah membawa dugaan gratifikasi tiket nonton MotoGP tersebut, ke sidang etik.
Baca Juga: Eks Mendagri Gamawan Fauzi Jalani Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi E-KTP
Meski penuh kontroversi, surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar sebagai wakil ketua KPK tersebut sudah diterima dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi mengeluarkan Keppres RI Nomor 71/P/2022, yang berisi pemberhentian Lili sebagai wakil ketua merangkap anggota/pimpinan KPK.
Lili Pintauli Siregar sendiri sudah mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi sejak 30 Juni 2022.
Staf Khusus Mensesneg, Faldo Maldini mengatakan bahwa Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian Lili Pintauli Siregar.
Baca Juga: KPK Dalami Kasus Dugaan Korupsi Ade Yasin, 4 Saksi Dipriksa