Diduga Menerima Gratifikasi Tiket MotoGP 2022 Mandalika, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Mundur

- 12 Juli 2022, 15:39 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar diberhentikan Presiden Joko Widodo, berdasarkan pengunduran diri yang diduga terkait gratifikasi tiket MotoGP Mandalika.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar diberhentikan Presiden Joko Widodo, berdasarkan pengunduran diri yang diduga terkait gratifikasi tiket MotoGP Mandalika. /ANTARA

"Penerbitan Keputusan Presiden tentang pemberhentian Lili adalah bagian dari prosedur administrasi dalam Undang-undang KPK," terang Faldo Maldini dikutip dari PMJ News, Senin 11 Juli 2022.

Faldo menjelaskan, pengunduran diri Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua KPK terkait dilanjutkannya laporan dugaan penerimaan gratifikasi berupa tiket nonton MotoGP oleh Dewas KPK ke sidang etik.

Adapun laporan dugaan pelanggan etik Lili Pintauli Siregar dilanjutkan ke sidang etik usai Dewas KPK mengantongi keterangan dari para saksi.

Baca Juga: KPK Priksa Kepala BPK Jabar Sebagai Saksi Kasus Suap Ade Yasin

"Salah satunya keterangan dari Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Nicke Widyawati," terang Faldo.

Kasus yang menimpa Lili ternyata bukan hanya terkait dugaan gratifikasi tiket MotoGP Mandalika, sebelumnya bahkan Lili sudah pernah mendapat hukuman dari Dewas KPK.

Lili Agustus 2021 lalu sudah pernah dijatuhi sanksi berat oleh Dewas KPK, berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Saat itu Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. *

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x