Diduga Menerima Gratifikasi Tiket MotoGP 2022 Mandalika, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Mundur

- 12 Juli 2022, 15:39 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar diberhentikan Presiden Joko Widodo, berdasarkan pengunduran diri yang diduga terkait gratifikasi tiket MotoGP Mandalika.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar diberhentikan Presiden Joko Widodo, berdasarkan pengunduran diri yang diduga terkait gratifikasi tiket MotoGP Mandalika. /ANTARA

PORTAL MAJALENGKA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri sebagai unsur pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

Pengunduran diri Lili Pintauli Siregar menjadi sorotan, karena sebelumnya Lili diduga menerima tiket nonton MotoGP di Sirkuit Mandalika Lombok serta fasilitas penginapan dari PT Pertamina.

Lili Pintauli Siregar juga mundur ketika Dewan Pengawas (Dewas) KPK tengah membawa dugaan gratifikasi tiket nonton MotoGP tersebut, ke sidang etik.

Baca Juga: Eks Mendagri Gamawan Fauzi Jalani Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi E-KTP

Meski penuh kontroversi, surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar sebagai wakil ketua KPK tersebut sudah diterima dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi mengeluarkan Keppres RI Nomor 71/P/2022, yang berisi pemberhentian Lili sebagai wakil ketua merangkap anggota/pimpinan KPK.

Lili Pintauli Siregar sendiri sudah mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi sejak 30 Juni 2022.

Staf Khusus Mensesneg, Faldo Maldini mengatakan bahwa Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian Lili Pintauli Siregar.

Baca Juga: KPK Dalami Kasus Dugaan Korupsi Ade Yasin, 4 Saksi Dipriksa

"Penerbitan Keputusan Presiden tentang pemberhentian Lili adalah bagian dari prosedur administrasi dalam Undang-undang KPK," terang Faldo Maldini dikutip dari PMJ News, Senin 11 Juli 2022.

Faldo menjelaskan, pengunduran diri Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua KPK terkait dilanjutkannya laporan dugaan penerimaan gratifikasi berupa tiket nonton MotoGP oleh Dewas KPK ke sidang etik.

Adapun laporan dugaan pelanggan etik Lili Pintauli Siregar dilanjutkan ke sidang etik usai Dewas KPK mengantongi keterangan dari para saksi.

Baca Juga: KPK Priksa Kepala BPK Jabar Sebagai Saksi Kasus Suap Ade Yasin

"Salah satunya keterangan dari Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Nicke Widyawati," terang Faldo.

Kasus yang menimpa Lili ternyata bukan hanya terkait dugaan gratifikasi tiket MotoGP Mandalika, sebelumnya bahkan Lili sudah pernah mendapat hukuman dari Dewas KPK.

Lili Agustus 2021 lalu sudah pernah dijatuhi sanksi berat oleh Dewas KPK, berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Saat itu Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. *

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x