PORTAL MAJALENGKA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri sebagai unsur pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
Pengunduran diri Lili Pintauli Siregar menjadi sorotan, karena Lili diduga menerima gratifikasi tiket nonton MotoGP di Sirkuit Mandalika Lombok serta fasilitas penginapan dari PT Pertamina.
Presiden Jokowi kemudian mengeluarkan Keppres RI Nomor 71/P/2022, yang berisi pemberhentian Lili sebagai wakil ketua merangkap anggota/pimpinan KPK.
Menyikapi Keppres tersebut, Dewan Pengawas (Dewas) KPK melalui Majelis Etik KPK menyatakan sidang dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku terhadap Lili Pintauli Siregar gugur.
Namun di sisi lain Dewas KPK menyebut tetap terbuka melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terhadap insan KPK, yang terkait dengan Lili Pintauli Siregar.
Mengenai pihak lain yang terkait pelanggaran kode etik Lili Pintauli Siregar, Dewas KPK tetap akan melanjutkan prosesnya sesuai peraturan Dewas KPK.
"Sepanjang yang lain tersebut memenuhi ketentuan sebagai insan KPK," kata anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin 11 Juli 2022 dikutip dari Antara.