Dewas KPK: Bukan Dihentikan, Perkara Lili Pintauli Siregar Gugur karena Tidak Memenuhi Syarat

- 12 Juli 2022, 17:46 WIB
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kedua kiri) bersama anggota Dewan Pengawas Syamsuddin Haris (kedua kanan), Artidjo Alkostar (kanan) dan Albertina Ho (kiri) berfoto bersama saat konferensi pers tahun lalu. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aw
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kedua kiri) bersama anggota Dewan Pengawas Syamsuddin Haris (kedua kanan), Artidjo Alkostar (kanan) dan Albertina Ho (kiri) berfoto bersama saat konferensi pers tahun lalu. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aw /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Majelis Etik KPK menyatakan sidang dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar gugur.

Alasannya karena telah terbit Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 71/P/2022 tertanggal 11 Juli 2022, berisi pemberhentian Lili sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota/Pimpinan KPK oleh Presiden Joko Widodo.

Lili dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) dari salah satu BUMN.

"Bu Lili sudah mengundurkan diri. Supaya tidak rancu, jadi perkara bukan dihentikan melainkan gugur karena tidak memenuhi syarat. Jadi tidak kita lanjutkan lagi persidangannya, bukan dihentikan begitu saja. Jadi gugur dan tidak dilanjutkan," ungkap Albertina.

Baca Juga: KPK Dalami Kasus Dugaan Korupsi Ade Yasin, 4 Saksi Dipriksa

Albertina menegaskan memahami banyak pihak yang berharap dugaan pelanggaran kode etik harus segera diselesaikan, nemuin menurutnya untuk pengumpulan bahan keterangan dan bukti membutuhkan waktu.

"Sesuai peraturan Dewas KPK, tim diberikan waktu 60 hari kerja. Jadi, kalau ada yang menyebut dalam pemberitaan bahwa Dewas diam atau terlalu lama, memang prosesnya tidak mudah dan kami butuh waktu," jelas Albertina.

Selanjutnya Dewas KPK akan menyampaikan putusan Majelis Etik Dewas KPK kepada Pimpinan KPK, dan Pimpinan KPK akan menindaklanjuti hasilnya.

Sementara Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan berdasarkan ketentuan Undang-undang, jika ada dugaan pidana bukan ranah Dewan Pengawas. 

Baca Juga: Hebat! Setelah Lolos MBKM, 34 Mahasiswa PGSD FKIP UNMA Siap Kuliah di Perguruan Tinggi Luar Jawa

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x