Dewas menurutnya hanya mengadili perbuatan yang diduga melanggar kode etik dan kode perilaku, berdasarkan bunyi Pasal 37 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Tumpak juga berharap masyarakat tidak lagi memberikan fasilitas atau kekhususan kepada insan KPK yaitu pimpinan, dewas maupun pegawai KPK.
"Pimpinan, Dewan Pengawas, maupun pegawai KPK terikat kode etik yang berbeda dengan departemen-departemen lain. Jangan suka beri sesuatu kepada pimpinan KPK, Dewas KPK, atau pegawai KPK, ini masalahnya," tambah Tumpak.
Baca Juga: Link Tes Usia Mental Gratis, Cara Uji Kepribadian di Arealme Lengkap Tutorial dan Langkah-langkahnya
Meski pimpinan, Dewas, maupun pegawai KPK sudah paham kode etik tersebut, tapi menurut Tumpak butuh kerja sama dari pihak lain agar secara sadar tidak menyerahkan pemberian.
"Kalau di KPK itu (pemberian) dilarang karena ada kode etik yang melarangnya. Saya rasa semua pegawai tahu, semua pimpinan tahu soal ini tapi lebih baik kalau kita tidak mau memberi, mentraktir, atau mengasih apa saja. Tidak usah," kata Tumpak. *