PORTAL MAJALENGKA - Presiden Jokowi mengeluarkan Keppres RI Nomor 71/P/2022, yang berisi pemberhentian Lili sebagai wakil ketua merangkap anggota/pimpinan KPK.
Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengunduran diri wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar tersebut, ditandatangani Presiden Joko Widodo tertanggal 11 Juli 2022.
Menyikapi Keppres tersebut, Dewan Pengawas (Dewas) KPK melalui Majelis Etik KPK menyatakan sidang dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku terhadap Lili Pintauli Siregar gugur.
Lili Pintauli Siregar dianggap bukan lagi insan KPK, dan hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Sidang Etik sekaligus Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.
"Beliau (Lili Pintauli Siregar) bukan insan KPK lagi, karena kode etik yang ada di KPK hanya berlaku bagi insan KPK," ujar Tumpak dikutip dari Antara.
"Siapa insan KPK? Pimpinan KPK, Dewas KPK, dan seluruh pegawai KPK. Jadi, dengan keppres (keputusan presiden), tentu dia bukan lagi sebagai insan KPK," sambung Tumpak dalam konferensi pers di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, Senin 11 Juli 2022.
Baca Juga: Eks Mendagri Gamawan Fauzi Jalani Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi E-KTP
Tumpak menilai Lili Pintauli Siregar tidak dapat lagi diminta pertanggungjawaban sesuai kode etik di KPK, dan hal itu menjadi alasan penghentian sidang dugaan pelanggaran karena Lili bukan insan KPK lagi sejak 11 Juli 2022.