Presiden Jokowi Setuju Pengunduran Diri Lili Pintauli Siregar, Dewas KPK Hentikan Proses Sidang Kode Etik

- 12 Juli 2022, 16:39 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar diberhentikan Presiden Joko Widodo, berdasarkan surat pengunduran diri yang terkait sidang etik dugaan gratifikasi tiket MotoGP dari PT Pertamina.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar diberhentikan Presiden Joko Widodo, berdasarkan surat pengunduran diri yang terkait sidang etik dugaan gratifikasi tiket MotoGP dari PT Pertamina. /ANTARA

Lili Pintauli Siregar sendiri sudah mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi sejak 30 Juni 2022.

Meski dugaan pelanggaran kode etik dilakukan Lili saat menjadi pimpinan KPK, namun Tumpak mengatakan pemeriksaan Lili tidak dapat dilanjutkan lagi.

Dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili ialah penerimaan fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Juga: KPK Dalami Kasus Dugaan Korupsi Ade Yasin, 4 Saksi Dipriksa

Lili diduga mendapatkan fasilitas tersebut dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang disebutkan beberapa pihak adalah PT Pertamina.

"(Pemeriksaan) tidak bisa (dilanjutkan), karena yang bersangkutan tidak ada lagi. Kami tidak mengenal sidang in absentia," kata Tumpak.

Dengan dihentikannya pemeriksaan terhadap Lili, Dewas KPK juga mempertimbangkan hukuman maksimal yang mungkin akan dikenakan.

Menurut Tumpak, kalaupun digelar sidang maka hukuman maksimalnya adalah pengunduran diri, dan saat ini Lili sudah mengundurkan diri

"Dia sudah mengundurkan diri, itu pertimbangan juga; tapi yang jelas kalau orangnya sudah bukan insan KPK tentu tidak bisa lagi (sidang). Sepanjang masih insan KPK, ya masih bisa dibuka persidangan itu," ujarnya.

Baca Juga: Terbaru Kasus Tewasnya Brigadir J di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo, Polisi Dalami Keterangan

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x