Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri sebagai unsur pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
Pengunduran diri Lili Pintauli Siregar menjadi sorotan, karena sebelumnya Lili diduga menerima tiket nonton MotoGP di Sirkuit Mandalika Lombok serta fasilitas penginapan dari PT Pertamina.
Lili Pintauli Siregar juga mundur ketika Dewan Pengawas (Dewas) KPK tengah membawa dugaan gratifikasi tiket nonton MotoGP tersebut, ke sidang etik.
Baca Juga: Terbaru Kasus Tewasnya Brigadir J di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo, Polisi Dalami Keterangan
Meski penuh kontroversi, surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar sebagai wakil ketua KPK tersebut sudah diterima dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi mengeluarkan Keppres RI Nomor 71/P/2022, yang berisi pemberhentian Lili sebagai wakil ketua merangkap anggota/pimpinan KPK. *