Baca Juga: Dewas KPK: Bukan Dihentikan, Perkara Lili Pintauli Siregar Gugur karena Tidak Memenuhi Syarat
"Barulah saat membahas pelanggaran, kita bisa bicara tentang apakah saat pelanggaran dilakukan status pelaku masih pegawai atau pimpinan KPK," sambung Febri.
Dirinya merasa aneh jika Dewas KPK tidak memahami hal sederhana tentang konteks tempus delicti, yaitu waktu perbuatan terjadi. Bukan waktu kapan sidang dilakukan.
Bab VI Pemeriksaan Sidang Etik di Peraturan Dewan Pengawas 4/2021 menurut Febri, mengatur jelas tahap-tahap yang harus dilakukan mulai penunjukan majelis, tata cara sidang, pembuktian, hingga putusan.
"Tidak ada mekanisme penghentian atau gugur. Bukankah ini berarti Dewas KPK telah langgar aturan yang dibuatnya sendiri?" tanya Febri.
Febri juga mengingatkan masyarakat terkait para pendukung revisi UU KPK yang selalu mengatakan keberadaan Dewan Pengawas KPK adalah untuk memperkuat KPK.
Namun menurutnya bukti demi bukti bicara sebaliknya, Dewas KPK tidak mampu menyelamatkan kredibilitas KPK yang runtuh dan sekarang menjadi penegak hukum paling tidak dipercaya.
Dirinya juga mengutip pesan atau pepatah lama di Sumatera Barat, bahwa jika menjadi pemimpin janganlah menjadi “tungkek pambaok rabah”.
"agi orang yang susah berjalan, tongkat (tungkek) adalah tempat bertumpu. Membantu untuk berdiri tegak dan berjalan. Tapi dalam konteks ini, justru tongkat yang membuat jatuh (rabah)," pungkas Febri.