KPK Cekal 4 Orang ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi LNG Pertamina

- 14 Juli 2022, 23:31 WIB
KPK Cekal 4 Orang ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi LNG Pertamina
KPK Cekal 4 Orang ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi LNG Pertamina /Antara/Benardy Ferdiansyah/

PORTAL MAJALENGKA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan pencekalan terhadap empat orang ke luar negeri kepada pihak Kemenkum-HAM.

Empat orang dicekal KPK ke luar negeri tersebut telah melakukan dugaan korupsi Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina pada tahun 2011 hingga 2021.

Keempat orang yang dicekal KPK ke luar negeri tersebut masing-masing mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan, dan pihak swasta bernama Hari Karyulanto, Yenni Andayani, dan Dimas Mohamad Aulia.

Baca Juga: Eks Mendagri Gamawan Fauzi Jalani Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi E-KTP

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri membenarkan pengajuan pencekalan keempat orang tersebut.

"Benar, KPK telah mengajukan tindakan cegah terhadap empat orang untuk bepergian ke luar negeri pada pihak Ditjen Imigrasi," kata Ali Fikri Kamis 14 Juli 2022 dikutip dari PMJ News.

Ali menerangkan, pencekalan itu bertujuan agar saat dibutuhkan untuk dimintai keterangan sedang berada di dalam negeri.

Baca Juga: Kasus Stupa Borobudur Mirip Presiden Jokowi, Roy Suryo Saat Jalani Pemeriksaan

"Adapun pihak-pihak yang dicegah tersebut karena diperlukan keterangannya terkait dengan perkara ini," ujar Ali.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x