Tarif Ojek Online Naik Per 10 September 2022 Seiring Kenaikan Harga BBM Subsidi, Yuk Cek Daftar Tarifnya

- 10 September 2022, 22:12 WIB
Tarif Ojek Online Naik Per 10 September 2022 Seiring Kenaikan Harga BBM Subsidi, Yuk Cek Daftar Tarifnya
Tarif Ojek Online Naik Per 10 September 2022 Seiring Kenaikan Harga BBM Subsidi, Yuk Cek Daftar Tarifnya /Tangkap layar Instagram/@gojekindonesia//

PORTAL MAJALENGKA - Seiring kenaikan harga BBM atau Bahan Bakar Minyak subsidi, tarif ojek online atau ojol ikut naik.

Kenaikan harga BBM subsidi secara resmi diumumkan pemerintah sejak 3 September 2022. Sehingga berdampak pada semua sektor, termasuk tarif ojek online yang ikut naik.

Dampak kenaikan harga BBM tidak hanya pada sembako, tapi tarif ojek online juga naik. Driver ojol terdampak langsung, karena kendaraan yang beroperasi menggunakan BBM.

Baca Juga: UPDATE Tarif Ojek Online Terbaru 2022, Berikut Rincian Harga Setiap Wilayah

Karena itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI pun mengumumkan kenaikan tarif ojol yang berlaku per 10 September 2022.

Dilansir dari akun Instagram @indonesiabaik.id, kenaikan tarif Ojol roda dua ini terbagi menjadi tiga zona sesuai dengan ketetapan Kemenhub RI.

Zona I, untuk wilayah Jawa (non Jabodetabek), Sumatera, dan Bali yaitu biaya jasa batas bawah: Rp2.000/KM, biaya jasa batas atas: Rp2.500/KM, dan rentang biaya jasa minimal (per 4 KM) antara Rp8.000-10.000.

Baca Juga: Segera Dibuka Pendaftaran Tamtama Polri 2022, Ini Persyaratan yang Perlu Dipersiapkan

Zona II, berlaku untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yaitu biaya jasa batas bawah: Rp2.550/KM, biaya jasa batas atas: Rp2.800/KM, rentang biaya jasa minimal (per 4 KM) antara Rp10.200-11.200.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x