Zona III, untuk wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Kepulauan Maluku, serta Papua yaitu biaya jasa batas bawah: Rp2.300/KM, biaya jasa batas atas: Rp2.750/KM, rentang biaya jasa minimal (per 4 KM) antara Rp9.200-11.000.
Kenaikan tarif ojol ini mulai diberlakuka pada Sabtu, 10 September 2022. Namun hingga saat ini, sebagian aplikasi ojek online belum mengalami kenaikan tarif.***