PORTAL MAJALENGKA - Semenjak harga Bahan Bakar Minyak atau BBM ditetapkan naik pada 3 September 2022 segala hal pun mengalami kenaikan harga.
Salah satunya yang terdampak kenaikan harga BBM yaitu tarif ojek online (ojol) maupun untuk kendaraan umum.
Seiring kenaikan harga BBM, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun turut menaikkan tarif ojek online (ojol) roda dua di Indonesia.
Baca Juga: BBM NAIK, Kemenhub Umumkan Kenaikan Tarif Ojek Online yang Berlaku 10 September
Dikutip dari akun instagram @indonesiabaik.id berikut update tarif ojek online terbaru di seluruh Indonesia 2022.
Tarif ojol untuk zona pertama yang terdiri dari wilayah Jawa (non JABODETABEK), Sumatera dan Bali yaitu sebagai berikut:
- Untuk biaya jasa batas bawah Rp2.000/km
- Untuk biaya jasa batas atas Rp2.500/km
- Adapun rentang biaya jasa minimal/4 km Rp8.000-Rp10.000
Baca Juga: Ternyata Begini Ciri-ciri dan Syarat Menjadi Wali Allah
Selanjutnya, tarif ojol untuk zona dua yang terdiri dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yaitu sebagi berikut: