Baca Juga: Marak Penipuan yang Dilakukan Crazy Rich, Begini Tanggapan Hotman Paris
Tahapan keempat, hasil pengujian kehalalan produk ditetapkan melalui sidang fatwa halal yang dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Lama waktunya, kurang lebih 3 hari kerja.
Terakhir, setelah sudah ada penetapan dari MUI, BPJPH berkewajiban menerbitkan sertifikat halal. Total dari proses sertifikasi halal ini membutuhkan waktu 21 hari kerja.
Pelaku usaha pun bisa mendaftarkan sertifikasi halal secara online melalui laman https://ptps.halal.go.id.
Baca Juga: Jangan Sepelekan, Sebelum Menikah Perhatikan Lima Hukum Ini Dalam Pernikahan
Atau bisa mengajukan langsung kepada PTSP Kementerian Agama RI Jalan Lapangan Banteng Barat No.3-4 Jakarta Pusat atau PTSP Kanwil Kementerian Agama di tiap-tiap provinsi yang ada di Indonesia.
Demikian alur proses pembuatan sertifikasi halal melalui BPJPH Kementerian Agama RI. ***