Jangan Sepelekan, Sebelum Menikah Perhatikan Lima Hukum Ini Dalam Pernikahan

- 13 Maret 2022, 15:45 WIB
Ilustrasi pernikahan, Simak hukum yang melandasi pernikahan untuk memutuskan menikah.
Ilustrasi pernikahan, Simak hukum yang melandasi pernikahan untuk memutuskan menikah. /pexels

PORTAL MAJALENGKA - Menikah adalah impian dan keinginan setiap manusia yang didasari atas cinta kasih, namun beragam alasan sering mengemuka kepada insan yang ingin menjalani pernikahan.

Alasan menikah atau menjalani pernikahan umumnya ingin beribadah, dijodohkan, bentuk pembuktian cinta, ingin memiliki keturunan, melepas masa lanjang, atau ada yang mendampingi.

Namun perlu diketahui juga hukum sebelum ke jenjang pernikahan. Ada lima hukum yang disebutkan dalam kitab Qurrotul Uyun Karangan Syekh Muhammad At-Tihami Ibnul Madani Kanu:

Baca Juga: KUA Harus Terapkan Prokes, Jangan Sampai Ada Klaster Pernikahan

  1. Pernikahan bisa menjadi wajib bagi orang yang mengharapkan keturunan, takut akan berbuat zina jika tidak menikah.
  2. Pernikahan bisa menjadi sunah bagi orang yang mengharapkan keturunan, dan dia tidak takut akan berbuat zina jika tidak menikah baik dia ingin atau tidak. Meskipun pernikahanya akan memutuskan ibadah yang tidak wajib.
  3. Pernikahan bisa menjadi makruh bagi orang yang tidak ingin menikah dan tidak mengharapkan keturunan, dan tidak memutuskan ibadah yang tidak wajib.
  4. Pernikahan bisa menjadi mubah bagi orang yang tidak melakukan zina, tidak mengharapkan keturunan, dan tidak memutuskan ibadah yang tidak wajib.
  5. Pernikahan bisa menjadi haram bagi orang yang membahayakan wanita, karna tidak mempu melakukan senggama, tidak mampu memberi nafkah atau memiliki pekerjaan haram, meskipun dia ingin menikah dan tidak takut berbuat zina.

Baca Juga: Kisah Ibunda Sunan Gunung Jati, Nyimas Rara Santang dan Pangeran Walang Sungsang berguru ke Syekh Datuk Kahfi

Pembagian hukum ini juga berlaku bagi wanita. Ibnu Arofah dengan hukum yang lain di dalam wajibnya nikah bagi wanita yang lemah dalam memelihara dirinya dan tidak ada benteng lain kecuali nikah. *

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: Kitab Terjemahan Qurrotul Uyun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x