PORTAL MAJALENGKA - Agar diakui negara, pernikahan perlu dicatat petugas berwenang di Kantor Urusan Agama (KUA). Itu bagi umat Islam. Umat agama lain dapat memilih pencatatan sipil.
Karena merupakan lembaga paling berwenang mengurus pernikahan masyarakat, petugas KUA kerap harus menghadapi kemungkinan kerumunan.
Dalam hitungan paling sedikit, pada setiap akad pernikahan hadir dua mempelai, dua saksi, wali, dan penghulu.
Baca Juga: Mulai 1 Juli, ASN Harus Nyanyi Indonesia Raya Sambil Berdiri juga Baca Teks Pancasila
Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah (KS) Kemenag, Muhammad Adib Machrus, kehadiran para pihak dalam akad pernikahan sudah termasuk kerumunan, apa lagi terjadi persentuhan antara penghulu dengan pengantin pria.
Di tengah pandemi Covid-19, Gus Adib mengingatkan agar KUA selalu secara ketat menerapkan protokol kesehatan.
"Ini harus diatur, jangan sampai muncul istilah klaster pernikahan. Ini jangan sampai terjadi," imbaunya.
Baca Juga: Kena Pungli KUA, Rakyat Jangan Diam Saja, Laporkan ke Nomor WA Ini
Disadari, untuk urusan pernikahan para petugas KUA kerap harus berhadapan dengan situasi yang serba sulit.