Pemeriksaan Merembet Sampai KUA, FPI Bayar Sanksi Denda Rp50 Juta

- 17 November 2020, 09:51 WIB
Jamaah mengikuti acara Maulid Nabi Muhammar SAW di kediaman Imam Besar FPI Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat. Akibat kegiatan tersebut, Habib Rizieq dan FPI dikenai denda, dan FPI sudah membayar denda tersebut
Jamaah mengikuti acara Maulid Nabi Muhammar SAW di kediaman Imam Besar FPI Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat. Akibat kegiatan tersebut, Habib Rizieq dan FPI dikenai denda, dan FPI sudah membayar denda tersebut /ANTARA

PORTAL MAJALENGKA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dikenai sanksi denda oleh Pemprov DKI Jakarta, terkait resepsi pernikahan anaknya sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad di Jalan Petamburan, Jakarta, Sabtu 14 November 2020.

Sanksi tersebut tidak sampai disitu, karena Habib Rizieq juga akan segera dipanggil penyidik Polri untuk memberikan klarifikasi.

Kegiatan tersebut telah membuat ribuan orang berkumpul tanpa memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Baca Juga: Jokowi Suruh Mendagri Tegur Kepala Daerah yang Abaikan Protokol Kesehatan

“Kami minta klarifikasi, kita tunggu saja prosesnya. Jadi ini tim dari Mabes Polri dan Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 16 November 2020.

Selain itu, penyidik juga memanggil Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW), satpam atau linmas, lurah dan camat setempat serta Wali Kota Jakarta Pusat.

Baca Juga: Besok Pukul 10.00 Anies Baswedan Resmi Dipanggil Bareskrim Polri

Selain itu, dari pihak KUA juga akan dimintai klarifikasi termasuk Satgas Covid-19, Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI dan beberapa tamu yang hadir serta Gubernur DKI Anies Baswedan.

“Rencana akan kami lakukan klarifikasi dengan dugaan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan,” kata Argo.

Halaman:

Editor: Hanif Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x