Besok Pukul 10.00 Anies Baswedan Resmi Dipanggil Bareskrim Polri

- 17 November 2020, 00:00 WIB
Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta /

PORTAL MAJALENGKA - Secara resmi Bareskrim Mabes Polri telah memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Surat dengan nomor LI/279/XI/2020/PMJ/Ditreskrimun, tangga 15 November 2020 ini beredar pada awak media.

Anies rencananya akan dipanggil pada, Selasa 17 November 2020 pukul 10.00 WIB, di Ruang Unit Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Nomor 55, Jakarta Selatan.

Baca Juga: BAHAYA, Kasus Covid-19 di Amerika Serikat Lewati Angka 11 Juta

Pemanggilan tersebut diduga terkiat dengan acara pernikahan Putri Habib Rizieq Shihab yang menimbulkan kerumunan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Polri akan segera meminta klarifikasi sederet tokoh terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di pernikahan putri HRS.

"Tindak lanjut penyidik dalam perkara prokes atas diselenggarakannya acara resepsi pernikahan putri HRS, jadi penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi," kata Argo dalam konferensi pers, seperti dikutip PortalMajalengka.com dari rri.co.id, Senin (16/11/2020).

Baca Juga: Alami Penurunan, Utang Luar Negeri 408,5 Miliar Dolar

Argo melanjutkan, surat klarifikasi itu akan ditujukan kepada anggota Binmas yang bertugas, Ketua RT, RW, linmas dan lurah, camat, dan Wali Kota Jakpus, kemudian KUA, Satgas Covid-19, Biro Hukum DKI dan Gubernur DKI.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x