• Nomor Induk Berusaha (NIB) jika tidak memiliki NIB dapat dibuktikan dengan surat izin lainnya (NPWP, SIUP, IUMK, IUI, NKV, dll);
• Penyelia Halal melampirkan Salinan KTP, daftar riwayat hidup, salinan sertifikat penyelia halal, Salinan keputusan penetapan penyelia halal;
b) Nama dan jenis produk harus sesuai dengan nama dan jenis produk yang akan disertifikasi halal;
c) Daftar produk dan bahan yang digunakan (Bahan baku, bahan tambahan dan bahan penolong;
d) Pengolahan produk (pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan yang digunakan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk jadi dan distribusi);
e) Dokumen sistem jaminan produk halal (suatu sistem manajemen yang disusun, diterapkan dan dipeliharan oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kesinambungan proses produk halal);
Baca Juga: SILSILAH NASAB Sunan Gunung Jati, Keturunan Nabi Muhammad SAW
Kedua, setelah dokumen yang disyaratkan lengkap, pelaku usaha bisa menyerahkan dokumen tersebut kepada BPJPH.
Mereka melakukan pemeriksaan kelengkapan dan menetapkan lembaga pemeriksa halal. Proses ini berlangsung selama dua hari kerja.
Ketiga, lembaga pemeriksa halal melakukan pemeriksaan dan melakukan pengujian kehalalan produk. Proses ini membutuhkan waktu selama 15 hari kerja.