Kemenag Tetapkan Obat-obatan, Kosmetik, dan Barang Guna Wajib Bersertifikat Halal

- 18 Oktober 2021, 10:30 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas beberkan tujuan sertifikat halal bagi kosmetik dan obat-obatan.
Menag Yaqut Cholil Qoumas beberkan tujuan sertifikat halal bagi kosmetik dan obat-obatan. /Instagram.com/ @yaqut.cholil.qoumas_

PORTAL MAJALENGKA – Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan obat-obatan, kosmetik, dan barang guna wajib bersertifikat halal pada, 17 Oktober 2021.

Penetapan tersebut dibarengi dengan ulang tahun Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang ke 4 mengatakan bahwa obat-obatan, kosmetik dan barang guna wajib harus bersertifikat halal.

Hal tersebut kemenag, tertuang pada undang-undang nomer 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal mengatur bahwa produk yang masuk, beredar dan di perdagangan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Baca Juga: Sebanyak 2,5 Juta Dosis Vaksin Pfizer Langsung Didistribusikan ke Tiga Provinsi Ini

Secara umum sertifikat halal sudah dilakukan dua kali tahapan oleh kemenag yang pertama mengenai makanan, minuman, serta hasil dan jasa sembelihan.

Ke dua tentang obat-obatan, kosmetik, dan barang guna yang wajib bersertifikat halal.

Mengenai wajib sertifikat halal obat-obatan, kosmetik, dan barang guna tertuang tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) nomer 39 2021 mengenai penyelenggaraan bidang jaminan produk halal.

Baca Juga: Info Penting, Polresta Cirebon Gelar Vaksinasi Covid-19 Sejak Senin Hingga Jumat Pekan Ini

“Tahap kedua ini dilaksanakan mulai 17 Oktober 2021 sampai dengan yang terdekat 17 Oktober 2026," ungkap Kemenag.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x