Kemenag Tetapkan Obat-obatan, Kosmetik, dan Barang Guna Wajib Bersertifikat Halal

- 18 Oktober 2021, 10:30 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas beberkan tujuan sertifikat halal bagi kosmetik dan obat-obatan.
Menag Yaqut Cholil Qoumas beberkan tujuan sertifikat halal bagi kosmetik dan obat-obatan. /Instagram.com/ @yaqut.cholil.qoumas_

1. Barang gunaan yang dipakai kategori sandang, penutup kepala, dan aksesoris (sampai 17 Oktober 2026).

Baca Juga: Hasil Tes SKD CPNS akan Diumumkan 17 – 18 Oktober 2021, Cek Selengkapnya di Sini

2. Barang gunaan yang digunakan kategori perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan peribadatan bagi umat Islam, alat tulis, dan perlengkapan kantor (sampai 17 Oktober 2026).

3. Barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat kesehatan kelas risiko A sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, (sampai 17 Oktober 2026).

4. Barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat kesehatan kelas risiko B sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (sampai 17 Oktober 2029).

Baca Juga: Cibinong Bogor Dilanda Hujan Deras Disertai Angin Kencang, Pekikan Takbir Ketakutan dari Perekam Video

5. Barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat kesehatan kelas risiko C sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, (sampai dengan tanggal 17 Oktober 2034).

“Di hari lahir BPJPH ini, saya mengajak semua pihak, baik kementerian/ lembaga, pemda, pelaku usaha, perguruan tinggi, ormas, dan seluruh lapisan masyarakat untuk menyambut penahapan kedua kewajiban bersertifikat halal ini dengan komitmen bersama untuk terus bersinergi mendukung suksesnya penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia, dengan semboyan Ikhlas Beramal, Kerja Profesional, Hasil Maksimal," ujar Aqil Irham.***

 

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah