Kemenag Tetapkan Obat-obatan, Kosmetik, dan Barang Guna Wajib Bersertifikat Halal

- 18 Oktober 2021, 10:30 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas beberkan tujuan sertifikat halal bagi kosmetik dan obat-obatan.
Menag Yaqut Cholil Qoumas beberkan tujuan sertifikat halal bagi kosmetik dan obat-obatan. /Instagram.com/ @yaqut.cholil.qoumas_

PORTAL MAJALENGKA – Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan obat-obatan, kosmetik, dan barang guna wajib bersertifikat halal pada, 17 Oktober 2021.

Penetapan tersebut dibarengi dengan ulang tahun Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang ke 4 mengatakan bahwa obat-obatan, kosmetik dan barang guna wajib harus bersertifikat halal.

Hal tersebut kemenag, tertuang pada undang-undang nomer 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal mengatur bahwa produk yang masuk, beredar dan di perdagangan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Baca Juga: Sebanyak 2,5 Juta Dosis Vaksin Pfizer Langsung Didistribusikan ke Tiga Provinsi Ini

Secara umum sertifikat halal sudah dilakukan dua kali tahapan oleh kemenag yang pertama mengenai makanan, minuman, serta hasil dan jasa sembelihan.

Ke dua tentang obat-obatan, kosmetik, dan barang guna yang wajib bersertifikat halal.

Mengenai wajib sertifikat halal obat-obatan, kosmetik, dan barang guna tertuang tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) nomer 39 2021 mengenai penyelenggaraan bidang jaminan produk halal.

Baca Juga: Info Penting, Polresta Cirebon Gelar Vaksinasi Covid-19 Sejak Senin Hingga Jumat Pekan Ini

“Tahap kedua ini dilaksanakan mulai 17 Oktober 2021 sampai dengan yang terdekat 17 Oktober 2026," ungkap Kemenag.

Kemenag menyampaikan tujuan dari ditetapkan regulasi agar terlaksana dengan baik dan menghindari potensi kesulitan, terkhusu bagi pelaku usaha dalam menjaga keberlangsungan dan mengembangkan usahanya.

“Cakupan produk dalam Jaminan Produk Halal sangatlah luas, meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Kebijakan penahapan ini suatu keniscayaan dalam implementasi mandatory sertifikasi halal," ujar Kemenag.

Baca Juga: Breaking News, Indonesia Akhirnya Angkat Piala Thomas 2020, Tumbangkan China di Laga Final

Adapun jenis obat-obatan yang wajib bersertifikat halal ialah.

1. Obat tradisional, Kusi, Suplemen kesehatan (sampai 17 Oktober 2026)

2. Obat bebas dan obat bebas terbatas (sampai 17 Oktober 2029)

3. Obat keras dikecualikan Psikotropika (sampai 17 Oktober 2034).

Baca Juga: Resep Masakan Rendang Ayam, Kuliner Spesial Super Lezat Bersama Keluarga di Rumah

Sedangkan jenis Kosmetik yang wajib bersertifikat halal.

Produk Kosmetik, Produk Kimiawi, dan produk rekayasa genetik (sampai 17 Oktober 2026)
Terakhir barang gunaan yang wajib bersertifikat halal meliputi.

1. Barang gunaan yang dipakai kategori sandang, penutup kepala, dan aksesoris (sampai 17 Oktober 2026).

Baca Juga: Hasil Tes SKD CPNS akan Diumumkan 17 – 18 Oktober 2021, Cek Selengkapnya di Sini

2. Barang gunaan yang digunakan kategori perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan peribadatan bagi umat Islam, alat tulis, dan perlengkapan kantor (sampai 17 Oktober 2026).

3. Barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat kesehatan kelas risiko A sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, (sampai 17 Oktober 2026).

4. Barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat kesehatan kelas risiko B sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (sampai 17 Oktober 2029).

Baca Juga: Cibinong Bogor Dilanda Hujan Deras Disertai Angin Kencang, Pekikan Takbir Ketakutan dari Perekam Video

5. Barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat kesehatan kelas risiko C sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, (sampai dengan tanggal 17 Oktober 2034).

“Di hari lahir BPJPH ini, saya mengajak semua pihak, baik kementerian/ lembaga, pemda, pelaku usaha, perguruan tinggi, ormas, dan seluruh lapisan masyarakat untuk menyambut penahapan kedua kewajiban bersertifikat halal ini dengan komitmen bersama untuk terus bersinergi mendukung suksesnya penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia, dengan semboyan Ikhlas Beramal, Kerja Profesional, Hasil Maksimal," ujar Aqil Irham.***

 

Editor: Andra Adyatama

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah