Kemenag menyampaikan tujuan dari ditetapkan regulasi agar terlaksana dengan baik dan menghindari potensi kesulitan, terkhusu bagi pelaku usaha dalam menjaga keberlangsungan dan mengembangkan usahanya.
“Cakupan produk dalam Jaminan Produk Halal sangatlah luas, meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Kebijakan penahapan ini suatu keniscayaan dalam implementasi mandatory sertifikasi halal," ujar Kemenag.
Baca Juga: Breaking News, Indonesia Akhirnya Angkat Piala Thomas 2020, Tumbangkan China di Laga Final
Adapun jenis obat-obatan yang wajib bersertifikat halal ialah.
1. Obat tradisional, Kusi, Suplemen kesehatan (sampai 17 Oktober 2026)
2. Obat bebas dan obat bebas terbatas (sampai 17 Oktober 2029)
3. Obat keras dikecualikan Psikotropika (sampai 17 Oktober 2034).
Baca Juga: Resep Masakan Rendang Ayam, Kuliner Spesial Super Lezat Bersama Keluarga di Rumah
Sedangkan jenis Kosmetik yang wajib bersertifikat halal.
Produk Kosmetik, Produk Kimiawi, dan produk rekayasa genetik (sampai 17 Oktober 2026)
Terakhir barang gunaan yang wajib bersertifikat halal meliputi.