RESMI! Kemenag Luncurkan Logo Halal Terbaru, Wajib Dipasang

- 12 Maret 2022, 20:17 WIB
RESMI! Kemenag Luncurkan Logo Halal Terbaru, Wajib Dipasang
RESMI! Kemenag Luncurkan Logo Halal Terbaru, Wajib Dipasang /Kemenag

PORTAL MAJALENGKA- Kabar terbaru, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama terakit merilis label halal terbaru yang telah diresmikan.

Demikian dikutip Portal Majalengka dari laman resmi Kemenag. 

Melalui Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal, Kemenag resmi menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.

Baca Juga: Pesantren Harus Lebih Waspada Modus Penipuan Mengatasnamakan Kemenag

Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Penetapan label halal tersebut, menurut Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

Baca Juga: Viral Video Ceramah Oki Setiana Dewi yang Dianggap Menormalkan KDRT, Kemenag Jelaskan Cara Mengatasinya

"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ungkap Aqil Irham di Jakarta, Sabtu 12 Maret 2021

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x