Pelaku Usaha Bisa Membuat Sertifikasi Halal, Berikut Alur Prosesnya yang Perlu Diketahui

- 13 Maret 2022, 19:13 WIB
Pelaku Usaha Bisa Membuat Sertifikasi Halal, Berikut Alur Prosesnya yang Perlu Diketahui
Pelaku Usaha Bisa Membuat Sertifikasi Halal, Berikut Alur Prosesnya yang Perlu Diketahui /Instagram.com/@halal.indonesia

PORTAL MAJALENGKA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan Label Halal Indonesia yang berlaku secara nasional.

Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Penetapan label halal tersebut, menurut Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Baca Juga: Label Halal Indonesia Terbaru Mudahkan Pelaku Usaha, BPJPH: Label Halal Stok Lama Masih Diperkenankan, Tapi…

Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

Bagi pelaku usaha yang ingin mengetahui proses pembuatan sertifikasi halal untuk dicantumkan dalam kemasan produknya, berikut alur proses membuat sertifikasi halal yang ditetapkan oleh BPJPH Kemenag RI.

Pertama, pelaku usaha bisa melakukan permohonan sertifikasi halal dengan membawa dokumen pelengkap, seperti:

Baca Juga: Jam Tanding Tidak Biasa Persib Bandung vs Madura United, Pangeran Biru tanpa Marc Klok dan Febri

a) Data pelaku usaha (KTP)

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: Halal.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x