PORTAL MAJALENGKA – Secara resmi pemerintah telah menetapkan Label Halal Indonesia (LHI) oleh Badang Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI).
Kebijakan Label Halal Indonesia yang ditetapkan oleh BPJH Kemenag RI ini berlaku secara nasional.
Kebijakan Label Halal Indonesia oleh BPJH Kemenag RI yang berlaku secara nasional mulai aktif pada 1 Maret 2022 lalu.
Baca Juga: RESMI! Kemenag Luncurkan Logo Halal Terbaru, Wajib Dipasang
Tentu yang menjadi pertanyaan publik, khususnya para pelaku usaha adalah, bagaimana dengan label halal yang selama ini digunakan?
Menjawab pertanyaan tersebut, Kepala BPJH Kemenag RI, Muhammad Aqil Irham dalam press rilisnya menyampaikan kebijakan tersebut sudah aktif per 1 Maret 2022.
Oleh sebab itu, semua produk makanan, minuman dan lain sebagainya wajib menggunakan Label Halal Indonesia.
Baca Juga: Jam Tanding Tidak Biasa Persib Bandung vs Madura United, Pangeran Biru tanpa Marc Klok dan Febri
"Namun demikian, pelaku usaha yang memiliki produk yang telah bersertifikat halal sebelum beroperasinya BPJPH serta masih memiliki stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI, diperkenankan untuk menghabiskan stok kemasan terlebih dahulu," jelas Aqil Irham di Jakarta, pada Minggu 13 Maret 2022.