MUI Keluarkan Fatwa Halal Vaksin Covid-19 Produksi Sinovac

- 12 Januari 2021, 13:15 WIB
Ketua Komisi Fatwa MUI KH. Asrorun Niam Sholeh mengeluarkan fatwa halal dan menyatakan vaksin Covid-19 Sinovac halal dan suci.
Ketua Komisi Fatwa MUI KH. Asrorun Niam Sholeh mengeluarkan fatwa halal dan menyatakan vaksin Covid-19 Sinovac halal dan suci. /mui.or.id

PORTAL MAJALENGKA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah menetapkan kehalalan dan kesucian vaksin, tetapi untuk fatwa halal utuh soal antivirus Covid-19 menunggu pengumuman BPOM soal izin penggunaan darurat atau EUA.

MUI akhirnya mengeluarkan keputusan fatwa halal CoronaVac yaitu vaksin Covid-19 produksi Sinovac, China, seiring terbitnya otorisasi keamanan dan manfaat antivirus SARS-CoV-2 tersebut dari BPOM.

Baca Juga: Tok! MUI Keluarkan Fatwa Halal Vaksin Sinovac

“Kami mengeluarkan fatwa halal, bahwa Sinovac boleh digunakan umat Islam selama terjamin keamanan dari ahli kredibel. Badan Pengawas Obat dan Makanan memiliki otoritas untuk menegaskan hal itu,” kata Ketua MUI bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam Sholeh dalam jumpa pers daring yang dipantau dari Jakarta, Senin 11 Januari 2021.

Saat melakukan konferensi pers bersama BPOM, Niam melalui Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021 itu menegaskan hukum syariah Sinovac yang suci dan halal.

Fatwa kehalalan Sinovac erat kaitannya dengan halal dan amannya suatu produk. Niam mengatakan melalui fatwa tersebut maka umat Islam di Indonesia memiliki landasan hukum syariah terkait penggunaan Sinovac untuk mencegah penularan SARS-CoV-2.

Baca Juga: Diusulkan Wapres, MUI Bahas Urgensi Fatwa Wajib Vaksin Covid-19

Fatwa menimbang dari Alquran, Alhadits, kaidah fikih, pandangan ulama dan hal terkait lainnya.

Pada Jumat 8 januari 2021, Sidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia belum menetapkan fatwa halal utuh untuk vaksin Covid-19 produksi Sinovac tetapi menyebut antivirus dari China itu terdiri dari materi yang suci dan halal.

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x