Pelaku Usaha Bisa Membuat Sertifikasi Halal, Berikut Alur Prosesnya yang Perlu Diketahui

- 13 Maret 2022, 19:13 WIB
Pelaku Usaha Bisa Membuat Sertifikasi Halal, Berikut Alur Prosesnya yang Perlu Diketahui
Pelaku Usaha Bisa Membuat Sertifikasi Halal, Berikut Alur Prosesnya yang Perlu Diketahui /Instagram.com/@halal.indonesia

PORTAL MAJALENGKA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan Label Halal Indonesia yang berlaku secara nasional.

Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Penetapan label halal tersebut, menurut Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Baca Juga: Label Halal Indonesia Terbaru Mudahkan Pelaku Usaha, BPJPH: Label Halal Stok Lama Masih Diperkenankan, Tapi…

Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

Bagi pelaku usaha yang ingin mengetahui proses pembuatan sertifikasi halal untuk dicantumkan dalam kemasan produknya, berikut alur proses membuat sertifikasi halal yang ditetapkan oleh BPJPH Kemenag RI.

Pertama, pelaku usaha bisa melakukan permohonan sertifikasi halal dengan membawa dokumen pelengkap, seperti:

Baca Juga: Jam Tanding Tidak Biasa Persib Bandung vs Madura United, Pangeran Biru tanpa Marc Klok dan Febri

a) Data pelaku usaha (KTP)

• Nomor Induk Berusaha (NIB) jika tidak memiliki NIB dapat dibuktikan dengan surat izin lainnya (NPWP, SIUP, IUMK, IUI, NKV, dll);

• Penyelia Halal melampirkan Salinan KTP, daftar riwayat hidup, salinan sertifikat penyelia halal, Salinan keputusan penetapan penyelia halal;

b) Nama dan jenis produk harus sesuai dengan nama dan jenis produk yang akan disertifikasi halal;

Baca Juga: Pengakuan Saksi Kunci yang Temukan Mayat Tangmo Nida Pertama Kali Mengejutkan, sang Ibu Minta Outopsi Kedua

c) Daftar produk dan bahan yang digunakan (Bahan baku, bahan tambahan dan bahan penolong;

d) Pengolahan produk (pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan yang digunakan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk jadi dan distribusi);

e) Dokumen sistem jaminan produk halal (suatu sistem manajemen yang disusun, diterapkan dan dipeliharan oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kesinambungan proses produk halal);

Baca Juga: SILSILAH NASAB Sunan Gunung Jati, Keturunan Nabi Muhammad SAW

Kedua, setelah dokumen yang disyaratkan lengkap, pelaku usaha bisa menyerahkan dokumen tersebut kepada BPJPH.

Mereka melakukan pemeriksaan kelengkapan dan menetapkan lembaga pemeriksa halal. Proses ini berlangsung selama dua hari kerja.

Ketiga, lembaga pemeriksa halal melakukan pemeriksaan dan melakukan pengujian kehalalan produk. Proses ini membutuhkan waktu selama 15 hari kerja.

Baca Juga: Marak Penipuan yang Dilakukan Crazy Rich, Begini Tanggapan Hotman Paris

Tahapan keempat, hasil pengujian kehalalan produk ditetapkan melalui sidang fatwa halal yang dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Lama waktunya, kurang lebih 3 hari kerja.

Terakhir, setelah sudah ada penetapan dari MUI, BPJPH berkewajiban menerbitkan sertifikat halal. Total dari proses sertifikasi halal ini membutuhkan waktu 21 hari kerja.

Pelaku usaha pun bisa mendaftarkan sertifikasi halal secara online melalui laman https://ptps.halal.go.id.

Baca Juga: Jangan Sepelekan, Sebelum Menikah Perhatikan Lima Hukum Ini Dalam Pernikahan

Atau bisa mengajukan langsung kepada PTSP Kementerian Agama RI Jalan Lapangan Banteng Barat No.3-4 Jakarta Pusat atau PTSP Kanwil Kementerian Agama di tiap-tiap provinsi yang ada di Indonesia.
Demikian alur proses pembuatan sertifikasi halal melalui BPJPH Kementerian Agama RI. ***

Editor: Husain Ali

Sumber: Halal.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x