Pedagang Angkringan Gugat Jokowi ke PTUN, Minta Copot Luhut sebagai Koordinator PPKM Level 4

- 13 Agustus 2021, 11:43 WIB
Pedagang angkringan menggugat Presiden Jokowi, minta jabatan Luhut sebagai Koordinator PPKM Level 4 dicopot.
Pedagang angkringan menggugat Presiden Jokowi, minta jabatan Luhut sebagai Koordinator PPKM Level 4 dicopot. /Instagram.com/@luhut.pandjaitan/

"Terkait tindakan faktual itu, tindakan administrasi pemerintahan yang dilakukan oleh presiden dalam memutuskan untuk melakukan PPKM Darurat dan PPKM Level 4 kami juga meminta presiden untuk melakukan tindakan administratif mencopot Koordinator PPKM Level 4," katanya, Jumat 13 Agustus 2021.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah membagi wilayah penanganan pandemi Covid-19 dalam dua zona. Yakni zona Jawa dan Bali dan zona luar Pulau Jawa dan Bali.

Baca Juga: Syarief Hasan Soroti Masuknya 34 WNA Asal China di Tengah PPKM Level 4, Desak Jokowi Sanski Pihak Terkait

Untuk zona Jawa dan Bali, Presiden Jokowi menunjuk Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai koordinator penanggung jawab.

Sementara untuk luar Pulau Jawa dan Bali, Presiden Jokowi menunjuk Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai koordinator.

Setelah ditunjuk, Luhut membuat kebijakan PPKM Darurat di Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021. Lalu, diperpanjang sampai tanggal 25 Juli sekaligus mengubah nomenklatur PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4 untuk Jawa dan Bali.

Baca Juga: Langgar Edaran Bupati Majalengka Tentang PPKM Level 3, Siap-siap Kena Sanksi Ini

Selama PPKM Darurat dan PPKM Level 4, pengetatan mobilitas dan aktivitas masyarakat dibatasi. Sektor ekonomi dihentikan sementara.

Lalu, mulai 26 Juli hingga 2 Agustus, Luhut kembali memperpanjang status PPKM Level 4 di Jawa dan Bali. Luhut lagi-lagi memperpanjang penerapan PPKM Level 4 Jawa dan Bali pada 2-9 Agustus. Pada masa ini, relaksasi atau pelonggaran aktivitas dan mobilitas mulai diberlakukan secara bertahap.

Lalu, Luhut kembali memperpanjang status PPKM Level 4 Jawa dan Bali mulai 9-16 Agustus 2021. Pada masa ini, pemerintah mulai mengujicoba membuka pusat perbelanjaan dan mal dengan syarat-syarat ketat.***

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah