PPKM Level 3 di Majalengka, Pasar Tradisional Dibatasi Hingga Pukul 3 Sore, Belum 12 Tahun Dilarang Ngemall

- 11 Agustus 2021, 18:52 WIB
Ilustrasi pasar tradisional di Kota Bandung.
Ilustrasi pasar tradisional di Kota Bandung. /Pixabay.com/PhotoMIX-Company

PORTAL MAJALENGKA -- Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari di Kabupaten Majalengka dapat beroperasi di masa pemberlakuan PPKM Level 3.

Dengan syarat kapasitas maksimal hanya 50 persen, dan jam operasional dibatasi hanya hingga pukul 3 sore alias pukul 15.00 WIB.

Sementara itu apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam dengan syarat menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Majalengka Berlakukan PPKM Level 3, Edaran Bupati: Sekolah Tatap Muka Dapat Dilakukan

"Supermarket/toserba, pasar rakyat/tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari dibatasi jam operasional dari pukul 08.00 WIB hingga 20.00 WIB. Kapasitas pengunjung dibatasi 50 persen,"

Demikian bunyi Surat Edaran Bupati nomor 443.1/1226/BPBD yang ditandatangani Bupati Majalengka Karna Sobahi pada Selasa 10 Agustus 2021 tentang Perpanjangan Kedua Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid-19 di Wilayah Kabupaten Majalengka.

Bagian ketujuh poin tiga mengatur, "Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan :

Baca Juga: Berlakukan PPKM Level 3, Kaki Lima dan Cukur Rambut di Majalengka Diizinkan Buka

a. kapasitas maksimal 25 persen dan jam operasional buka sampai pukul 20.00 WIB dengan memperhatikan ketentuan pada poin 3 huruf d dan poin 5 dan dengan protokol kesehatan secara lebih ketat yang diatur oleh Kementerian Perdagangan,

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: majalengkakab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah